Dengan pelimpahan berkas tersebut, sekretaris daerah nonaktif Jawa Barat itu dalam waktu yang tak lama lagi akan disidang. Namun demikian, Yuyuk belum menjelaskan jadwal dan tempat persidangan Iwa.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas nama IWK. Ini Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, " ujar Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yuyuk mengungkapkan sejauh ini sudah ada 53 orang saksi yang diperiksa terkait kasus Meikarta.
Seluruh saksi ini berasal dari berbagai unsur, baik pemerintahan hingga swasta.
Di antaranya, mantan gubernur Jabar Ahmad Heriawan dan mantan wakil gubernur Jabar Deddy Mizwar.
Kasus suap ini bermula ketika Neneng Rahmi menyampaikan pengajuan Raperda RDTR pada April 2017.
Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/23023901/kasus-meikarta-sekda-nonaktif-jabar-iwa-karniwa-segera-disidang