Oleh karena itu, kata dia, seluruh pihak harus mendukung segala bentuk penolakan pkekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
"Kata hadits Nabi, Al-mar'atu imadul bilad, perempuan itu tiangnya negara. Itu hadits," kata Mahfud.
Oleh karena itu, kata Mahfud, apabila sebuah negara baik maka ini berkat peran baik perempuan pada umumnya.
Perempuan, kata dia, merupakan ibu bangsa yang harus melahirkan generasi bermutu.
"Sehingga mereka harus mendapat perlindungan secara hukum," kata dia.
Adapun dalam Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional Perempuan 2015-2019, Komnas Perempuan mendorong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan hak-hak perempuan agar terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Ini termasuk juga untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender baik yang dilakukan penyelenggara negara, masyarakat, maupun korporasi.
Mahfud MD pun menyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan menjadi jalan keluar dalam perlindungan perempuan.
Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong penuh agar RUU PKS disahkan demi menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan.
Sebab, kata dia, adanya RUU PKS menjadi bentuk hadirnya negara dalam rangka menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, perempuan menjadi korban kekerasan seksual tertinggi.
"Fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual, yang sangat tinggi," ucap Mahfud.
"Setiap 30 menit, di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/17400701/menyitir-hadits-nabi-mahfud-md-sebut-perempuan-adalah-tiang-negara