Salin Artikel

Menyitir Hadits Nabi, Mahfud MD Sebut Perempuan adalah Tiang Negara

Oleh karena itu, kata dia, seluruh pihak harus mendukung segala bentuk penolakan pkekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Kata hadits Nabi, Al-mar'atu imadul bilad, perempuan itu tiangnya negara. Itu hadits," kata Mahfud.

Oleh karena itu, kata Mahfud, apabila sebuah negara baik maka ini berkat peran baik perempuan pada umumnya.

Perempuan, kata dia, merupakan ibu bangsa yang harus melahirkan generasi bermutu.

"Sehingga mereka harus mendapat perlindungan secara hukum," kata dia.

Adapun dalam Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional Perempuan 2015-2019, Komnas Perempuan mendorong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan hak-hak perempuan agar terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Ini termasuk juga untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender baik yang dilakukan penyelenggara negara, masyarakat, maupun korporasi.

Mahfud MD pun menyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan menjadi jalan keluar dalam perlindungan perempuan.

Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong penuh agar RUU PKS disahkan demi menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan. 

Sebab, kata dia, adanya RUU PKS menjadi bentuk hadirnya negara dalam rangka menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, perempuan menjadi korban kekerasan seksual tertinggi.

"Fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual, yang sangat tinggi," ucap Mahfud.

"Setiap 30 menit, di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/17400701/menyitir-hadits-nabi-mahfud-md-sebut-perempuan-adalah-tiang-negara

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke