"Masih banyak kasus kekerasan seksual sebagaimana tercantum pada catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Bintang Darmawati di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Di situ, Bintang diketahui memberi sambutan di acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan Periode 2015-2019.
Bintang menyebut, sepanjang tahun ini ada 2.988 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia yang dilaporkan.
Angka ini adalah 31 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.
Bintang sekaligus menyoroti kebijakan pemerintah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Menurut Bintang, kebijakan seperti itu lahir akibat dua hal, yakni menguatnya konservatisme dan politik identitas.
"Kehadiran kebijakan diskriminatif tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga berpotensi mendelegitimasi konstitusi, merapuhkan daya rekat kebangsaan dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Bintang.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja Komnas Perempuan periode 2015- 2019 yang telah berupaya memperjuangkan hak-hak perempuan.
Misalnya, soal pembentukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan serta harmonisasi kebijakan pencegahan dan penanganan diskriminatif sebagai Program Prioritas Nasional.
Adapun, dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019, Komnas Perempuan mendorong kepada Presiden Joko Widodo untuk memastikan hak perempuan agar terbebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Termasuk juga untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender baik yang dilakukan penyelenggara negara, masyarakat maupun korporasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/12560721/kekerasan-seksual-masih-hantui-perempuan-indonesia-ini-datanya