JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.
Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakan.
Ia menyebutkan, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.
Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.
"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'Kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan' misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakdilan," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/12503471/mahfud-md-ada-pasal-yang-dipesan-dan-dibeli-dalam-proses-legislasi