"Kita sudah koordinasi dan serahkan kepada mitra kerja PPATK," kata Kepala Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Ketika dikonfirmasi apakah laporan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, Natsir tak menjawab detail.
Ia pun tidak dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Baru itu informasi yang dapat disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah masih ditangani oleh PPATK.
"Terhadap persoalan ini, sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Nantinya, PPATK akan berkoordinasi dengan penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dari kajian yang telah dilakukan.
"Berikutnya adalah ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Asep.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/20350551/ppatk-serahkan-temuan-rekening-kasino-kepala-daerah-ke-mitra-kerja