Ia menanggapi kasus penggusuran di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
"Nanti diselidiki (kasus Tamansari). Siapa pun tidak boleh melanggar hukum. Satpol PP, polisi, termasuk rakyat tidak boleh melanggar hukum," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Oleh karena itu, kata Mahfud, pihaknya meminta agar kasus yang terjadi di Tamansari diselidiki terlebih dahulu untuk mengetahui persoalan sebenarnya.
Mahfud mengaku sudah mengetahui kronologi peristiwa yang terjadi di Tamansari itu.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.
Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.
Mereka rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.
Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Penangkapan sejumlah orang tersebut diduga karena melakukan perlawanan dan mulai melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian.
Saat dilakukan penyisiran, beberapa orang berhamburan ke dalam pertokoan.
Proses penyisiran dilakukan selama setengah jam.
Setelah itu, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.
Setelah ditangkap, orang-orang tersebut langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju Polrestabes.
Dua alat berat sudah dikerahkan ke lokasi penertiban.
Satu unit mobil pedamam kebakaran juga masih disiagakan di sekitar lokasi penertiban.
Sejumlah personel pengamanan dari TNI, Polri, Satpol PP masih berada di lokasi penggusuran rumah warga di Kawasan Tamansari, Kota Bandung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/21182621/sudah-tahu-kronologi-penggusuran-di-tamansari-mahfud-md-siapa-pun-tak-boleh