Menurut Akmal, hal seperti itu sebaiknya dibahas secara internal.
"Baiknya temuan PPATK itu dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik. Jadi pencegahan saja tanpa pembinaan juga enggak bagus," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Dia menilai, seharusnya PPATK yang memegang data dan fakta terkait hal itu mengajak Kemendagri untuk duduk bersama.
Dengan demikian, ke depannya Kemendagri bisa melakukan langkah pembinaan kepada kepala daerah yang dimaksud.
Akmal mengkritik penyampaian informasi ini ke media massa karena ia khawatir informasi ini tidak berdasarkan data yang kuat.
"Apabila memang harus dimasukkan ke ranah hukum, masukkan ke ranah hukum. Kalau (memerlukan) pembinaan, kita lakukan pembinaan. Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada," ucap Akmal.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019)
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/16132521/kemendagri-nilai-tak-seharusnya-ppatk-ungkap-rekening-kepala-daerah-di