Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditanya apakah semua pegawai KPK akan beralih status sebagai ASN.
"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.
Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN.
Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.
"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN. Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sudah berkoordinasi KPK terkait status pegawai KPK.
Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.
Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019.
"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/14411591/tjahjo-sebut-pegawai-kpk-langsung-berstatus-asn-begitu-pimpinan-baru