Hal ini disampaikan Bernard dalam seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Bernard ditanya oleh Ketua Panitia Seleksi Harjono apakah perppu bisa diuji materi di MK. Sebab, perppu pada dasarnya berbeda dengan UU.
Bernard pun menilai tak ada masalah jika MK turut melakukan uji materi Perppu.
"Perppu memang secara formal bukan UU, tapi dia hadir sebagai pengganti UU. Secara logis setara dengan UU. Karena setara, maka MK berwenang melakukan uji materi," kata Bernard.
Bernard menilai, perppu memiliki tingkatan dan dampak yang sama dengan UU. Isi dalam perppu langsung berlaku tanpa harus disetujui DPR terlebih dulu.
Oleh karena itu, MK juga harus memiliki peluang untuk membatalkan norma Perppu yang tak sesuai dengan konstitusi.
"(Perppu) isinya kan sangat menentukan. MK harus punya kewenangan untuk menilainya. Kenapa UU saja, kenapa perppu tidak. Padahal sama bisa mengancam hak asasi atau mentorpedo konstitusi," kata dia.
Selain Bernard, ada tujuh calon lain yang lolos seleksi wawancara. Mereka yakni Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic, Ida Budiarti, dan Suparman Marzuki, Umbu Rauta, Widodo Ekatjahjana, dan Yudi Kristiana.
Delapan nama ini sudah lolos tes administrasi dan tes tertulis sebelum mengikuti tes wawancara ini.
Panitia seleksi bakal memilih tiga orang terbaik untuk diserahkan ke Presiden Jokowi. Rencananya penyerahan nama dilakukan pada 18 atau 19 Desember 2019.
Presiden Joko Widodo yang bakal memilih satu orang hakim MK pengganti hakim Dewa Gede Palguna.
Masa jabatan Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/11444951/calon-hakim-konstitusi-ini-setuju-mk-bisa-uji-materi-perppu