Salin Artikel

Bawaslu Dorong Ada Revisi UU untuk Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada

Sebab, kata dia, ada dua hal yang bisa mengakomodasi larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mengikuti pilkada.

"Karena hak politik (para mantan terpidana korupsi) itu hanya bisa dicabut dengan dua hal, yakni putusan peradilan ataupun diatur dalam undang-undang," ujar Abhan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Selasa (10/12/2019).

Sementara saat ini UU Pilkada tidak memuat aturan larangan bagi eks koruptor untuk mengikuti kontestasi politik daerah itu.

Menurut Abhan, larangan tersebut idealnya diatur saja melalui undang-undang.

Adapun caranya bisa dengan merevisi UU Pilkada dengan memasukkan larangan bagi bekas terpidana korupsi.

"Kami mendorong politisi di Senayan agar hal tersebut dinormalkan (dalam revisi) di undang-undang," kata Abhan.

Sebelumnya, KPU batal melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Meski batal, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan bekas terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

Aturan yang dimaksud dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4).

KPU pun berharap partai politik tidak mencalonkan bekas napi korupsi sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, dan gubernur atau wakil gubernur.

Komisioner KPU, Evi Novida Gunting Manik, mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari pihaknya batal memuat larangan itu.

Alasan utamanya, karena KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu, misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Evi mengatakan, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 terus berjalan. Bersamaan dengan itu, KPU harus segera mengeluarkan aturan yang kemudian dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pilkada.

KPU khawatir jika ihwal larangan eks koruptor ini terus dipersoalkan akan membawa dampak buruk bagi tahapan pencalonan.

"Kami intinya fokus pada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya, ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi.

Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/09053021/bawaslu-dorong-ada-revisi-uu-untuk-larang-eks-koruptor-ikut-pilkada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke