Sebelumnya, KPU berencana memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.
Tetapi, setelah aturan tersebut diundangkan, ternyata tak ada satu pun pasal yang melarang eks koruptor maju sebagai gubernur, wali kota, atau bupati.
"Kalau KPU konsisten dengan pemilu kemarin bahwa calon legislatif yang pernah terkait kasus korupsi tidak bisa mencalonkan, mestinya juga bisa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah saat ini. Hanya saja KPU kan tidak konsisten," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Feri mengatakan, seharusnya, tidak diaturnya larangan tersebut dalam Undang-undang Pilkada tak menghentikan langkah KPU.
Sebab, dalam UUD 1945 pun ada pasal yang bunyinya pemilih harus dilindungi hak konsititusionalnya agar tidak dirugikan dalam proses demokrasi. Caranya, adalah dengan menghindarkan pemilih dari calon-calon yang pernah terjerat kasus korupsi.
Feri menyebut, KPU harus siap jika PKPU tersebut selanjutnya digugat ke Mahkamah Agung (MA) seperti halnya PKPU tentang Pencalonan Pemilu Legislatif. Karena, kata dia, hal itu sudah menjadi konsekuensi.
"Apapun dari kebijakan KPU kalo merugikan orang politik kan juga digugat. Jadi mestinya KPU harus siap untuk digugat dengan PKPU-PKPU apapun yang mereka anggap penting untuk melindungi demokrasi," kata Feri.
Bersamaan dengan itu, lanjut Feri, KPU juga harus menyiapkan alternatif dan jalan keluar, seandainya memang aturan soal larangan eks koruptor itu digugat ke MA, dan MA memutuskan untuk membatalkan larangan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/23003661/kpu-dinilai-tak-konsisten-karena-batal-larang-eks-koruptor-maju-di-pilkada