Salin Artikel

Eks Koruptor Tetap Boleh Maju Pilkada, Ini Sikap Parpol-parpol...

Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

Meski batal, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.

Aturan yang dimaksud dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

KPU pun berharap partai politik tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, dan gubernur atai wakil gubernur.

Lantas, bagaimana respon partai politik terkait aturan ini?

1. Janji Gerindra

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, meski KPU batal melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020, Gerindra bakal berupaya untuk tidak mengajukan mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.

"Kita minta kepada temen-temen di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (eks koruptor). Toh nama-nama lain masih ada, masih banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Muzani, kewenangan untuk memutuskan nama-nama calon kepala daerah ada di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Namun, sebelum diputuskan oleh DPP, nama tersebut lebih dulu diajukan Gerindra dari tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Muzani mengatakan, sebelum memutuskan nama calon yang akan diusung, Gerindra akan melakukan penelusuran rekam jejak calon, untuk memastikan yang bersangkutan terbebas dari catatan kasus korupsi.

"Meskipun tidak ada larangan (eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada) kami akan lakukan jejak para calon. Karena kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum ingatan masyarakat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri sehingga ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan," ujar Muzani.

Muzani menambahkan, karena KPU batal melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020, maka, memang sudah menjadi tugas partai untuk berkomtimen tidak mencalonkan mantan napi korupsi.

Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen partai mengenai keseriusan pemberantasan korupsi.

"Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

2. Komitmen PDI-Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah.

"Bagi PDI-P, demi menjaga juga prinsip keadilan, napi koruptor memang kami tidak dicalonkan sebagai kebijakan partai," ungkap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).

Meski demikian, PDI-P tetap menghormati kesetaraan warga negara di hadapan hukum

Hasto menekankan, seorang terpidana kasus korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang warga negara. Khususnya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun, lain soal untuk urusan memilih kepala daerah. Seorang kepala daerah harus mempunyai rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

Oleh sebab itu, PDI-P memilih berkomitmen untuk tak mengusung eks koruptor sebagai calon kepala daerah.

"Bagi kami, karena menjadi pemimpin masyarakat seperti kepala daerah itu punya tanggung jawab untuk membawa kemajuan bagi daerahnya, melekat di dalamnya sebuah rekam jejak yang baik, maka kami tidak mencalonkan napi koruptor," ujar Hasto.

3. Kesepakatan Nasdem

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Charles Meikyansah mengatakan, partainya menghormati PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tidak secara tegas mencantumkan larangan eks koruptor mencalonkan diri.

Namun, Charles mengatakan, partainya tetap akan mengacu pada kesepakatan internal partai, yaitu tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

"Nasdem, khususnya sudah mencontohkan pada pilkada sebelumnya, bahwa akan tetap dipertahankan dalam pilkada ke depan. Nasdem tetap tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang sudah terkena kasus korupsi," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Charles mengatakan, hingga saat ini, kesepakatan internal Nasdem tidak berubah untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, hal tersebut menjadi salah satu penilain bagi Nasdem.

"Sampai sekarang belum ada perubahan. Kita tetap karena kita meyakini sisi moral itu menjadi satu hal yang menjadi penilaian oleh Nasdem untuk calon kepala daerah baik kabupaten, kota maupun di provinsi," ujar dia.

4. PAN belum tegas

Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, PAN akan menghindari untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam pilkada.

Tetapi, apabila di daerah tersebut tidak ada calon lain, bukan tidak mungkin PAN akan mengajukan nama eks koruptor.

"Artinya, kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon (kepala daerah) dari narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon, tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Yandri menilai, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tidak melarang mantan narapidana koruptor maju pilkada adalah hal yang wajar.

Menurut Yandri, justru KPU akan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika mencantumkan larangan eks koruptor di PKPU.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan," ujar dia.

5. Sikap Golkar

Ketua DPP demisioner Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan, mantan narapidana korupsi berhak mencalonkan diri di pilkada selama hak politiknya tidak dicabut pengadilan.

"Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," kata Ace saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Kecuali kalau memang ada hukum yang mencabut hak dia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Kalau misalnya ada seseorang yang telah dicabut hak politiknya karena misalnya korupsi, ya harus taat kepada keputusan itu," lanjut Ace.

Ia menambahkan, tugas KPU membuat PKPU tentang pilkada dengan bersumber kepada Undang-undang Pilkada.

Karenanya, KPU tak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Ace menilai, PKPU Pencalonan Pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Meski demikian, Ace mengatakan, Golkar tak akan mencalonkan orang yang memiliki cacat moral dan hukum.

"Ya dari sejak awal kan Partai Golkar konsisten untuk tidak mencalonkan orang-orang yang memang tidak memiliki (cacat hukum)," ujar Ace.

"Kami memiliki sistem yang disebut dengan PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak melakukan tindakan tercela. Dasar itu yang dijadikan partai Golkar termasuk untuk menentukan siapa calon kepala daerahnya," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/08361211/eks-koruptor-tetap-boleh-maju-pilkada-ini-sikap-parpol-parpol

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke