Salin Artikel

Saksi Ungkap Perlakuan Rasis Polisi Saat Tangkap Mahasiswa Papua

Hal itu diungkapkan seorang mahasiswa Papua bernama Naliana Gwijangge yang bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Naliana mengatakan, perbuatan rasis itu terjadi ketika polisi melarang Naliana dan dua temannya yang ingin berganti pakaian sebelum diangkut ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

"Saya teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri. Tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan (menjurus ke rasisme)," tutur Naliana dalam persidangan.

Naliana menjelaskan, peristiwa itu bermula ia bersama dua rekannya yakni Arina Elopere dan Norince Kogoya tengah membeli air mineral di sebuah minimarket dekat asrama mereka.

Selepas berbelanja, ketiganya dihampiri polisi berpakaian sipil yang mengaku sebagai wartawan. Polisi itu menghampiri Naliana cs dengan alasan ingin wawancara.

"Kita tolak dan lalu ada lontaran dari belakang kita saya kedengaran 'itu pelakunya itu tangkap saja, tahan saja', saya kan pakai baju kaos nih. Lalu mereka tarik, saya lepas sendal lalu saya lari," kata Naliana.

Naliana menuturkan, ia berhasil melarikan diri ke asramanya sedangkan Arina dan Norince sudah berada di tangan polisi. Setelah itu, polisi mendatangi asrama Naliana dan menjelaskan maksudnya untuk membawa Naliana.

Naliana pun menuruti perintah polisi namun ingin berganti pakaian dahulu sebelum dibawa ke dalam mobil. Saat itulah momen di mana polisi akhirnya mengucapkan kalimat diskriminatif tersebut.

"Lalu saya dilemparkan ke mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan sampai baju saya robek. Ini kekerasan dan penghinaan harga diri," ucap Naliana.

Naliana dan Norince akhirnya dibebaskan setelah diperiksa sedanglan Arina ditahan polisi. Namun, Naliana mengaku sama sekali tidak mengerti alasan ia dibebaskan sedang seorang rekannya tetap ditahan.

Diketahui, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.

Arina yang ditangkap di Tebet termasuk dalam enam aktivis di atas. Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/22371971/saksi-ungkap-perlakuan-rasis-polisi-saat-tangkap-mahasiswa-papua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke