"Kami berharap 9 Desember 2019 itu ada sesuatu yang baru terhadap kasus Novel," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Komnas HAM berharap demikian karena status Penyidik KPK itu dalam laporan yang dibuat Komnas HAM dalam kasusnya adalah sebagai Human Right Defenders.
"Status Novel Baswedan dalam laporan kami dikatakan sebagai Human Right Defenders. Jadi semoga Kapolri atau timnya saat ini aware, atau pimpinan KPK juga aware," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, M. Isnur dan Muji Kartika Rahayu, datang ke Kantor Komnas HAM.
Mereka mendesak menindaklanjuti laporan pemantauan Komnas HAM terkait kasus tersebut.
"Kami ke sini mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Novel Baswedan yang hingga hari ini sudah 967 hari tidak terungkap perkaranya," ujar M. Isnur saat pertemuan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal sebelumnya memastikan, tim teknis yang bertugas menginvestigasi kasus Novel tidak akan terganggu meskipun belum ada yang mengisi posisi Kepala Bareskrim Polri.
"Sama sekali tidak (ada pengaruhnya). Tim bekerja secara maksimal," ungkap Iqbal saat dijumpai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Menurut Iqbal, tim teknis saat ini dikoordinasi oleh Wakil Kepala Bareskrim Irjen (Pol) Antam Novambar beserta beberapa direktur. Mereka menjadi pelapis sementara posisi Kabareskrim kosong.
Iqbal pun optimistis tim teknis mampu menyelesaikan tugasnya mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut.
"Tunggu saja, ini masalah waktu. Insya Allah kita sangat optimis akan terungkap," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/16052961/komnas-ham-berharap-ada-kemajuan-dalam-kasus-novel-saat-9-desember