Salin Artikel

Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan "Di Doa Ibuku Namaku Disebut"...

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Mengakhiri pembelaan saya, saya ingin menyanyikan sebuah lagu, lagu ini saya persembahkan untuk ibunda tercinta karena selalu mendoakan anaknya," kata Sri Wahyumi di hadapan majelis hakim.

Sambil terisak, Sri Wahyumi menyanyikan petikan lagu yang dinyanyikan penyanyi rohani Natashia Nikita itu. Berikut adalah petikan lagu yang dinyanyikan Sri Wahyumi:

"Di waktu ku masih kecil, gembira dan senang

Tiada duka ku kenal tak kunjung mengerang

Di sore hari nan sepi Ibuku bertelut

Sujud berdoa ku dengar namaku disebut

Di doa ibuku namaku disebut

Di doa ibuku dengar ada namaku disebut

Sering ini kukenang di masa yang berat

Di kala hidup mendesak dan nyaris ku sesat

Melintas gambar ibuku sewaktu bertelut

Kembali sayup kudengar namaku disebut

Di doa ibuku namaku disebut

Di doa ibuku dengar ada namaku disebut"

Seusai menyanyikan petikan lagu itu sambil terisak, Sri Wahyumi mengucapkan terima kasih ke majelis hakim dan menutup pleidoinya dengan salam.

Setelah itu, ia pun beranjak dari kursi terdakwa dan menyerahkan pleidoinya ke majelis hakim.

Sebelum mengakhiri pleidoinya, Sri Wahyumi sempat menyampaikan harapannya agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil kepada dirinya. Sebab, ia ingin menata kembali hidupnya setelah menyelesaikan proses hukum ini.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya agar kelak setelah saya menyelesaikan proses hukum ini saya dapat menata kembali kehidupan saya sehingga hidup saya bermanfaat bagi keluarga, masyarakat Talaud dan negara Indonesia yang saya cintai," katanya.

Sebelumnya, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui temannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara, Benhur dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Jaksa menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/18485811/akhiri-pleidoi-sri-wahyumi-nyanyikan-di-doa-ibuku-namaku-disebut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke