Keempat saksi yang dipanggil hari ini merupakan para pegawai dan mantan pegawai Pertamina serta anak-anak perusahaan BUMN minyak tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Keempat saksi tersebut adalah Manager Project Management Office-Shared Service Center PT Pertamina Dody Setiawan, mantan Light Distillate-Operation Officer Pertamina Energy Services Pte Ltd Indrio Purnomo.
Lalu, mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte Ltd Mardianysah, serta mantan Manajer Risk Analyst Management & Governance ISC PT Pertamina Khairul Rahmat Tanjung.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/12175511/kasus-petral-kpk-panggil-empat-orang-saksi