Musa Zainuddin merupakan eks anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat.
"Seingat saya sudah ditolak," kata Saut saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Saut menuturkan, permohonan JC tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat yang diminta dalam pengajuan status justice collaborator.
Adapun syarat untuk menjadi justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut menjelaskan beberapa pedoman untuk menentukan status JC.
Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.
Selain itu, SEMA tersebut memberi pemohon bahwa JC adalah tersangka atau terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus korupsi.
"(Permohonan JC Musa) masih bisa diajukan kembali bila memang ada syarat JC dari yang bersangkutan yang dapat dijadikan pertimbangan kembali dalam proses berikutnya," kata Saut.
Dalam kasus ini, Musa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/21493671/kpk-tolak-permohonan-justice-collaborator-musa-zainuddin