Ia berharap supaya anggota DPR bisa memasukkan RUU tersebut ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Ini (RUU PKS) yang kita harapkan dia masuk ke prolegnas prioritas. Ya kita harapkan tahun depan disahkan," kata Magdalena di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Menurut Magdalena, meskipun perihal kekerasan seksual sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun RUU PKS tetap penting segera disahkan.
Pasalnya, rancangan undang-undang ini merupakan aturan yang komprehensif untuk menangani aksi kekerasan seksual.
RUU PKS tidak hanya bicara soal hukuman terhadap pelaku tindak kekerasan seksual, tetapi juga pemulihan korban dan pencegahannya.
"Jadi sudah ada undang-undang yang komprehensif karena di situ bicara pemulihannya juga, bicara hukum acaranya juga, bicara bentuk kekerasannya juga, bicara pencegahannya juga," ujar Magdalena.
Magdalena menambahkan, RUU PKS tidak bisa menjamin bahwa tindak kekerasan seksual bakal hilang, tetapi, setidaknya bisa menjadi rujukan aturan ketika terjadi peristiwa tersebut.
"Jadi itu sebagai satu tindakan koersif juga untuk memaksa, dalam tanda kutip, sehingga lambat laun itu menjadi suatu keharusan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/16332261/komnas-perempuan-dorong-ruu-pks-masuk-prolegnas-prioritas