KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada. Namun, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.
"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat ini, tahapannya tinggal menunggu finalisasi KPU, dan selanjutnya dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.
"Nanti tentu akan kami plenokan setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.
Evi menambahkan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan pihak terkait, antara lain Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan (eks koruptor) atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/14294951/belum-final-larangan-eks-koruptor-maju-pilkada-mungkin-diubah