Salin Artikel

Kemendagri Catat Jumlah Ormas Meningkat, Capai 431.465 Organisasi

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan, jumlah ini berdasarkan pendataan per 22 November 2019.

"Jumlah ormas yang ada di Indonesia sekarang ini sudah capai 431.465 ormas," ujar Hadi saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Ormas Award di Hotel Kartika Chandra, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hadi memaparkan, jumlah itu terdiri atas 27.015 ormas yang tercatat di Kemendagri secara keseluruhan.

"Rinciannya (terdaftar) di Kemendagri (pusat) itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 sebanyak ormas, di kabupaten/kota 16.954 ormas," kata Hadi.

Selain itu, kata Hadi, masih ada ormas yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara keseluruhan sebanyak 404.379 ormas.

Jumlah tersebut terdiri atas yayasan sebanyak 226.994 ormas dan yang bersifat perkumpulan sebanyak 167.385 ormas.

Terakhir, ada 71 ormas yang tercatat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Harapan kita bersama eksistensi dan kesadaran kolektif ormas akan benar-benar dapat ditingkatkan kualitasnya. Ormas bisa memberi kemanfaatan baik kepada masyarakat, pemerintah dan tentu upaya percepatan berbagai tujuan NKRI," kata Hadi.

Hadi mengakui jumlah ormas saat ini semakin bertambah.

Meski jumlahnya semakin banyak, pemerintah tetap melakukan penilaian atas kinerja ormas-ormas yang ada.

"Kemendagri sebagai instansi yang punya tugas membina ormas, sejak 2017 memberikan pernghargaaan kepada ormas berprestasi," ucap Hadi.

"Ormas sudah ada sejak Republik Indonesia belum berdiri, kemudian (berkembang) pada zaman kemerdekaan dan tentunya terus ada seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan reformasi," kata dia.

Pada Senin, Kemendagri akan menyampaikan penghargaan untuk ormas yang berprestasi di bidang pendidikan, pemberdayaan perempuan, penanggulangan bencana dan demokrasi.

Sementara itu sebelumnya, berdasarkan data Kemendagri ada 420.381 ormas yang terdaftar di Indonesia hingga 31 Juli 2019.

"Data kami per 31 Juli, ormas yang terdaftar yaitu 420.381," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan pada 1 Agustus 2019.

Jumlah ormas yang terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori.

Pertama, ormas yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 ormas.

Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 ormas.

Kategori kedua, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ada 393.497 ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.

Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jumlahnya, 72 ormas.

Bahtiar mengatakan, ormas yang terdaftar di Indonesia banyak dan beragam.

Menurut dia, banyaknya jumlah ormas tersebut menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.

"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Bahtiar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/11151051/kemendagri-catat-jumlah-ormas-meningkat-capai-431465-organisasi

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke