"Jangan masa jabatan presiden itu berlama-lama. Sudah kita putuskan dua periode cukup," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ia menanggapi munculnya wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Riza menegaskan, Fraksi Partai Gerindra tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Yang ideal memang lima tahun, dua kali. Jadi antara bupati, gubernur, caleg, presiden,semua sama itu lima tahun. Sudah bagus," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/16500241/gerindra-masa-jabatan-presiden-jangan-terlalu-lama-2-periode-cukup