Ia menjamin perubahan status itu tak akan berdampak pada penurunan gaji.
"Yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," kata Firli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Hal ini disampaikan Firli menanggapi kabar adanya sejumlah pegawai KPK yang keberatan berubah status menjadi ASN.
Firli mengaku tidak mau berkomentar soal kabar itu. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pegawai KPK untuk menentukan nasib mereka.
"Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, mau pindah alih status langsung ASN silakan, yang mau memilih, terserah, jangan tanya saya. Saya enggak bisa jawab," ujarnya.
Adapun perubahan status kepegawaian KPK ini diatur dalam UU tentang KPK yang baru, yakni UU 19 Tahun 2019.
Firli memastikan akan berpegang pada UU yang berlaku. Menurut dia, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan dibahas lebih jauh di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/18190141/firli-bahuri-pegawai-kpk-harus-tetap-sejahtera-meski-jadi-asn