Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut salah satu instansi itu adalah Kementerian Pertahanan yang tidak menerima CPNS perempuan yang sedang hamil.
"Kalau misalnya Menhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).
Ninik berpendapat, bila perempuan hamil dilarang mengikuti seleksi CPNS Kemhan karena proses seleksi yang berbahaya, mestinya ada metode seleksi berbeda yang bisa diikuti oleh perempuan hamil.
Menurut Ninik, kehamilan seorang perempuan merupakan sebuah hal alamiah yang dialami perempuan yang mestinya dihormati, bukan didiskriminasi.
Ia menambahkan, kehamilan perempuan tidak melulu berkorelasi dengan pekerjaan di lingkungan Kementerian Pertahanan.l
"Memang iya, semua yang diterima Menhan itu formasinya untuk perang? Enggak juga kan, kalau dia kerja di kantor kan banyak juga perempuan hamil yang di kantor dan itu tidak ada masalah," ujar Ninik.
Ninik juga mempermasalahkan beberapa instansi yang melarang warga yang terindikasi LGBT untuk melamar sebagai CPNS di instansi tersebut.
"Ini kan persoalan seksualitas, seksualitas itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana juga nanti membuktikan? Akhirnya subyektif sekali," kata dia.
Oleh sebab itu, Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan tidak masalah diskriminasi gender dalam seleksi CPNS 2019.
"Jangan sejak awal dari proses rekrutmen ini dipertontonkan ada diskriminasi, itu satu. Yang kedua, jangan pura-pura, jangan-jangan nanti di front office-nya tidak ada diskriminasi, di back office-nya nanti tetap dihabisi," kata Ninik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/13020051/ombudsman-sebut-ada-instansi-yang-mendiskriminasi-gender-dalam-seleksi-cpns