Pertanyaan seputar saham istri itu disampaikan salah satu panelis, Sukma Violleta.
"Istri Anda mendapat saham yang nilainya cukup besar, apakah Anda tahu?" tanya Sukma saat wawancara berlangsung.
"Tahu, tapi detailnya tidak tahu," kata Jaka.
Jawaban Jaka itu pun semakin membuatnya dicecar oleh Sukma. Jaka lantas menjelaskan bahwa istrinya itu mendapat saham dari sang kakak.
"Bukan karena tak peduli, istri cerita dia dapat saham dari kakaknya. Meskipun nama istri saya masuk jajaran komisaris tetapi saya tidak menanyakan lebih detail," ucap Jaka.
Dalam sesi wawancara ini, tak diungkapkan istri Jaka berprofesi sebagai komisaris di perusahaan apa.
Sukma lantas menyinggung soal kode etik hakim. Ia mempertanyakan pemahaman Jaka atas kode etik hakim selama 7 tahun menggeluti profesinya.
"Istri saudara mendapat bagian dengan keuangan dan mengatakan tidak tahu, sebenarnya adakah ketentuan dalam kode etik (hakim)?" kata Sukma.
Ia juga bertanya kepada Jaka apakah saham istrinya itu dilaporan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau tidak.
Atas pertanyaan ini, Jaka yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Gresik ini mengaku tidak rutin melaporkan hartanya.
"Saya pernah lapor di LHKPN pertama tapi saya kesulitan, tapi yang kedua nampaknya tidak pernah," kata dia.
Sukma pun mempertanyakan ketidakpatuhan Jaka dalam melaporkan LHKPN.
"Laporan pertama kesulitan, kedua tidak dilaporkan. Bagaimana logikanya, alasannya?" ucap Sukma.
Menjawabnya, Jaka mengakui bahwa persoalan saham tersebut luput dari perhatiannya.
Namun, ia mengaku telah memasukkan soal aset yang dimilikinya dalam LHKPN tersebut.
"Berarti saudara lakukan atau tidak kode etik hakim harus mengetahui keuangan keluarga, dilakukan atau tidak?" tanya Sukma.
"Secera kode etik, ya. Saya memang tidak cek lagi," kata Jaka.
Sukma pun mengingatkan bahwa seorang hakim harus bertanggung jawab atas harta keluarganya, termasuk sang istri.
Terkait seleksi calon hakim ad hoc, KY mengumumkan 8 calon hakim ad hoc MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.
Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019.
Pada tanggal 15 November, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.
Mereka terdiri dari H Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi.
Sementara itu, untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/16100511/calon-hakim-ad-hoc-ini-dicecar-panelis-soal-saham-milik-istri