Lukman tak memberi keterangan kepada wartawan mengenai kehadirannya di Gedung KPK.
Lukman yang mengenakan kemeja batik tampak langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan setelah mengisi buku tamu di lobi KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Lukman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Febri ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Febri tidak membenarkan maupun menyangkal ketika ditanya apakah kasus yang dimaksud merupakan kasus suap terkait jabatan kepala kantor wilayah Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
Dalam kasus tersebut, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/14540521/mantan-menag-lukman-hakim-diperiksa-kpk