Darwin merupakan tersangka penyuap dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) dan empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November-2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Pantauan Kompas.com, Darwin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu pukul 19.00 WIB.
Darwin yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu tak menjawab pertanyaan awak media yang mengerubunginya.
Ia tampak berjalan cepat menuju mobil yang akan mengantarnya ke tahanan. Darwin ditahan setelah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.
PT WAE merupakan perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Keempat penerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Kamis (15/8/2019).
Suap ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/20480151/kpk-tahan-tersangka-penyuap-kasus-restitusi-pajak-mobil-mewah