"Sementara yang masih belum mengambil sikap yang sama antara lain partai saya sendiri, Partai Golkar, yang masih mendorong GBHN bisa di dalam UU. Begitu juga dengan Demokrat dan PKS," kata Bambang saat memberikan keterangan seusai bertemu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Menurut Bambang, ketiganya berpandangan, rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, melainkan cukup diatur dalam undang-undang yang baru.
Bambang mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pertemuan dengan pimpinan parpol untuk menyamakan persepsi terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945.
Pada Rabu (13/11/2019) pukul 11.00 WIB, Bambang akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Sementara pertemuan dengan pimpinan Partai Golkar akan dilakukan setelah partai berlambang pohon beringin itu menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada awal Desember 2019.
"Secara resmi disampaikan kepada kami melalui surat yang ditandatangani oleh Sekjen (Golkar) minta dijadwalkan setelah Munas tanggal 6 Desember," ujar Bambang.
Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR 2019-2024.
Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui ketetapan MPR.
Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.
Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.
Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.
Namun, rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.
Jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, tidak tertutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/19155661/ketua-mpr-tiga-parpol-belum-sepakat-amendemen-terbatas-uud-1945