Salin Artikel

Novel Dilaporkan Rekayasa Penyerangan, Haris Azhar: Upaya Pengaburan Kasus Sesungguhnya

Haris mengatakan adanya gugatan dan laporan tersebut sebagai imbas ketidakhadiran negara dalam menyelesaikan kasus Novel.

"Ibarat masuk angin, ketika kasus Novel tidak dituntaskan, tidak ditangani dengan baik akhirnya situasi ini diisi oleh orang-orang yang menurut saya mengaburkan persoalan yang sebenarnya," ujar Haris di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Ia mengatakan, posisi Novel saat ini adalah korban kekerasan dan kejahatan.

Alih-alih kasus tersebut selesai, justru Novel mendapat serangan fitnah karena dianggap telah merekayasa penyiraman air keras.

Di sisi lain, Haris menilai ada sisi positifnya dengan peristiwa pelaporan terhadap Novel.

Menurutnya, pelaporan itu tidak berarti bagi masyarakat. Karena, mayoritas publik memiliki rasa empati terhadap Novel.

"Dengan munculnya orang seperti ini, semakin menunjukan bahwa pepesan kosong di sekitar istana, penegak hukum dan Polri semakin terasa dan sangat akomodatif terhadap orang ini (pelapor)," katanya.

"Tapi giliran kasus Novel selalu dikembalikan pada Novel. Kalau Novel mau ngaku, ya untuk apa ada penegak hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Ottp Cornelos Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).

Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.

Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/09/17054561/novel-dilaporkan-rekayasa-penyerangan-haris-azhar-upaya-pengaburan-kasus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke