Hal itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Listyo Sigit saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
"(Keputusan status keanggotaannya) enggak (perlu tunggu kasusnya inkrah), enggak juga," ujar Listyo.
Nantinya, kata dia, sidang disiplin dapat digelar usai sidang pidana umum selesai dilaksanakan.
"Manakala nanti yang pidana sudah beres kemudian dia berproses, nanti kita juga bisa langsung masuk (sidang etiknya)," lanjut dia.
Keempat anggota polisi itu sendiri saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Adapun, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.
Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota Polri.
Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ungkap Argo.
Vitri pun langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/12573531/keanggotaan-oknum-polisi-penculik-wna-tidak-menunggu-inkrah