Ia mengatakan, usulan itu sudah lama ingin diwujudkan, namun pemerintah masih menampung aspirasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan TNI.
"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," kata Meutya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
Meutya tak mempermasalahkan langkah presiden menghidupkan kembali posisi tersebut.
Menurut dia, kehadiran Wakil Panglima TNI diperlukan untuk mendukung antisipasi perkembangan lingkungan strategis serta mewakili Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bila berhalangan hadir pada beberapa rapat kerja.
"Maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian," ujarnya.
"Bahkan jika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/15233181/ketua-komisi-i-sebut-jabatan-wakil-panglima-tni-sudah-lama-ingin-dihidupkan