Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan.
"Ada 15 perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada 3 kasus yang sudah diselesaikan. Terdapat 12 perkara HAM yang belum diselesaikan," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dari 12 perkara, sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.
Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/14015421/dari-15-kasus-pelanggaran-ham-berat-hanya-3-perkara-yang-tuntas