Salin Artikel

Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Tito ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu mengenai wacana itu.

"Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.

Tito kemudian menjelaskan perubahan konsep pemasyarakatan.

Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan.

Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.

Seiring waktu berjalan, konsep tersebut berubah. Tito menyinggung teori kriminologi, yaitu "fight crime, not the criminal".

Maka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.

"Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi," tutur dia.

Kaitannya dengan larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada, Tito menegaskan, seorang narapidana korupsi masih memiliki hak politik.

Apabila eks koruptor dilarang ikut pesta demokrasi, artinya Indonesia akan kembali ke zaman di mana konsep rehabilitasi adalah pembalasan.

Dengan konsep rehabilitasi, eks koruptor semestinya diberikan kesempatan kembali.

Lebih jauh, mantan Kepala Polri itu mengakui, larangan eks koruptor maju dalam Pilkada itu masih dalam tahap rancangan. Ia pun menyerahkan soal larangan itu ke publik sendiri.

"Itu masih menjadi wacana, dibicarakan, dari KPU untuk diajukan, dibicarakan. Kemarin itu sudah di Komisi II DPR, prinsip dari kita, terserah publik," ungkap Tito.

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/17105601/kata-tito-karnavian-soal-rencana-eks-koruptor-dilarang-ikut-pilkada

Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke