Salin Artikel

KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Adapun, Undang-Undang KPK hasil revisi itu disahkan DPR pada 17 September dan berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum membuka penyidikan baru karena mesti mencermati isi UU KPK yang baru.

"Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut," kata Febri di Gedug Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2019).

Febri menuturkan, KPK merasa perlu meminimalisasi risiko-risiko yang dapat terjadi bila penyidikan yang dilakukan tak sejalan dengan aturan yang tercantum dalam UU KPK yang baru.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK saat ini masih hanya meneruskan proses penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi.

"KPK kan tetap wajib untuk menangani perkara-perkara yang sudah ditangani sebelumnya sebelum undang-undang baru berlaku," ujar Febri.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan hasil revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK sebelumnya telah mencatat ada 26 poin dalam undang-undang tersebut yang diyakini bakal melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/21531911/kpk-belum-buka-penyidikan-baru-setelah-uu-kpk-hasil-revisi-berlaku

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke