Dhamantra meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dihapuskan.
"Agar memerintahkan untuk tidak menjadikan hukum apa pun kepada pemohon. Memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih," ujar Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Fachmi mengatakan sejak penetapan dan penahanan pada 8 Agustus terhadap pemohon, nilai keadilan ditanggalkan.
Fachmi menilai tindakan penyidik untuk menentukan tersangka seharusnya diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar.
"Artinya setiap proses yang akan ditempuh dan dijalankan dengan benar tanpa ada yang diabaikan sehingga azas kepastian hukum dapat dijaga dengan baik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/11562261/ajukan-praperadilan-i-nyoman-dhamantra-minta-status-tersangka-dibatalkan