Salin Artikel

Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Menko Bisa Lakukan "Veto"

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi polemik ihwal hak veto Menko Polhukam terhadap kebijakan menteri yang ia koordinasikan.

Mahfud MD mengatakan, sedianya secara hukum istilah yang tepat bukan veto, melainkan pengendalian.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 2 tentang Kemenko Polhukam.

"Koordinasi sesuai ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 43 Tahun 2015, di mana Kemenko itu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Pengendalian itu artinya dia bisa mendorong sesuatu institusi yang terlalu lambat, menarik yang terlalu cepat sehingga sinkron," kata Mahfud.

Mahfud meminta polemik tersebut disudahi karena dasar hukumnya sudah jelas.

Ia pun meminta pihak-pihak yang menyoal hal tersebut dan mempermasalahkan istilah veto yang digunakan Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan istilah veto yang digunakan Presiden bersifat politis dan populer. Tujuan Presiden menggunakan istilah veto untuk memudahkan masyarakat untuk memahami tugas kementerian koordinator.

"Itu yang sebenarnya oleh Pak Presiden disebut veto. Veto itu hanyalah istilah yang dipakai oleh Presiden di dalam pidatonya," kata Mahfud.

"Kalau istilah hukumnya pengendalian. Istilah veto itu istilah politis, istilah popnya," ucap mantan Ketua MK itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/15321081/mahfud-md-jelaskan-dasar-hukum-menko-bisa-lakukan-veto

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke