Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P Tahun Anggaran 2012, telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.941.630.033," kata jaksa Subari Kurniawan saat membaca surat dakwaan.
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain seperti panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Menurut jaksa, pada Juli 2012, Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memanggil beberapa kepala dinas Tangerang Selatan.
Salah satunya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan. Pada saat itu, Dadang menyerahkan daftar proyek yang akan dianggarkan dalam APBD-P Tahun 2012.
Wawan pun berhak memilih dan menentukan proyek-proyek mana yang akan ia kerjakan oleh PT BPP dan perusahaan-perusahaan lain yang dikehedakinya.
Salah satu proyek yang dipilih adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan.
Wawan menunjuk Yuni selaku orang kepercayaannya untuk menjadi pelaksana proyek. Yuni diminta menyusun besaran keuntungan untuk Wawan dan Yuni sendiri.
Untuk memperoleh keuntungan dari proyek, Yuni membuat spesifikasi barang dengan harga mark-up hingga empat kali lipat.
Di sisi lain, Wawan pun meminta karyawannya, Dadang Prijatna berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengatur pengadaan alat kesehatan tersebut.
Dadang Prijatna mengurus akses informasi tentang syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi yang hanya bisa diketahui panitia pengadaan dan lelang.
Tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang dikehendaki Wawan lah yang bisa memasukkan penawaran dan dinyatakan lulus syarat administrasi dan teknis.
Dalam pengadaannya, proses penetapan pemenang lelang juga sebatas formalitas belaka mengingat sudah diatur sedemikian rupa.
Setelah alat-alat kesehatan dikirim ke Dinas Kesehatan, panitia penerima hasil pekerjaan dan peneliti kontrak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan barang sebanyak 4 kali.
Namun, beberapa alat kesehatan tidak ada fisiknya dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan panitia pengadaan untuk tetap memproses pencairan anggaran.
Dengan membuat administrasi dokumen pencairan anggaran, seperti berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan secara formalitas seolah-olah sudah 100 persen.
Perbuatan Wawan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,528 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/LHP/XVIII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/15190631/adik-ratu-atut-didakwa-perkaya-diri-rp-794-miliar-dalam-pengadaan-alkes