Salin Artikel

Fakta Sidang Romy: Saksi Sebut Lukman Hakim hingga Manipulasi Seleksi Jabatan di Kemenag...

Kali ini, pokok persidangan lebih membahas proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang diikuti oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Berikut adalah beberapa rangkuman dari materi persidangan Romy:

Romy disebut beri pesan ke Lukman

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaku pernah mendengar informasi bahwa Romy meminta lewat mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin agar Haris Hasanuddin diloloskan dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Pada dasarnya (pesan Romahurmuziy disampaikan) melalui Pak Sekjen Kemenag (Nur Kholis Setiawan). Itu ada perintah seperti itu, menyatakan beberapa nama agar dipertimbangkan untuk lolos," kata Ahmadi.

Setelah itu, lanjut Ahmadi, Nur Kholis meminta agar Haris bisa diloloskan dalam rangkaian proses seleksi jabatan.

"Pesan antara lain dari Pak Romy dengan Pak Sekjen dan Pak Sekjen juga (mendapat pesan) dari Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin)" kata Ahmadi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Romy menyampaikan pesan ke Lukman untuk meloloskan Haris, kemudian Lukman meneruskan pesan itu ke Nur Kholis.

"Jadi maksudnya, dari Romy ke Pak Menteri. Lalu, Pak Menteri ke Pak Sekjen, begitu maksudnya?" tanya Fahzal.

"Iya Pak. Dari apa yang disampaikan Pak Sekjen kepada saya, Pak. Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.

Mengaku dipanggil Lukman

Ahmadi juga mengaku diminta Lukman Hakim Saifuddin untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ahmadi mengaku saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana seleksi JPT di Kemenag.

"Waktunya (pertemuan) lupa tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi.

Ia juga menyampaikan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh kenapa Lukman meminta Haris harus masuk ke peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Menurut Ahmadi, pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Nur Kholis, kata Ahmadi, juga menjelaskan ke Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di urutan ke-4.

Namun, menurut Ahmadi, Lukman tak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.

"Tidak ada tanggapan beliau (Lukman)," kata Ahmadi.

Manipulasi penilaian

Sementara itu, saksi lainnya, dua anggota panitia seleksi JPT Pratama Kemenag, Khasan Effendy dan Kuspriyo Murdono, mengungkap adanya indikasi manipulasi nilai demi meloloskan Haris Hasanuddin ke peringkat tiga besar calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Awalnya, Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menunjukkan dokumen hasil rekapitulasi nilai para calon pejabat tinggi Kemenag.

"Ini nilainya yang Pak Haris di sini 95, 90 dan 95. Seingat Bapak Khasan kalau nilai itu dirata- ratakan ketemu enggak angka ini?" tanya jaksa Ariawan ke Khasan.

"Seingat saya, enggak ketemu kalau di saya. Saya ngasih 65 kok, Pak. Itu enggak bisa diproses," jawab Khasan.

Khasan mengungkapkan, pada awalnya ia heran mengapa Haris bisa masuk ke dalam seleksi tes wawancara.

Sebab, Haris pernah terkena sanksi disiplin PNS sehingga tak berhak ikut dalam seleksi wawancara.

Namun, akhirnya Khasan memutuskan tetap mewawancarai Haris dan menilai makalahnya sesuai wewenang dia selaku anggota Pansel.

Karena Haris pernah terkena sanksi disiplin, Khasan saat itu memberinya nilai 65, atau di bawah standar minimal untuk lolos dalam seleksi lanjutan.

"Makanya saya tulis catatan jangan dilanjutkan, itu tintanya warna biru. Saya menilainya di bawah 70. Drop, itu artinya sudah tidak bisa dilanjutkan. Itu sebagai sikap saya selaku pansel. Saya harus komitmen itu," kata dia.

Khasan juga menduga ada upaya pihak tertentu untuk mengubah nilai Haris. Pada waktu itu ada salah satu panitia menghubungi dirinya.

Anggota panitia itu mengungkapkan kepadanya bahwa ada satu makalah calon yang belum dinilai.

Ia pun menginstruksikan orang tersebut datang menemuinya untuk membawa berkas itu agar dicek.

"Ada namanya Farid, bilang ini ada sisanya satu. Saya bilang tolong bawa makalahnya, datanglah ke saya, saya tanda tangan. Ternyata di belakangnya ada blanko (penilaian) kosong. Saya pikir itu untuk perangkapan," kata Khasan.

"Ternyata itu di akhir saya tahu itu modus melakukan katrol nilai, tetapi waktu itu dibilang untuk arsip, posisinya saat itu jelang pleno. Saya waktu itu kan sudah kabur pikirannya, saya tanda tangan. Saya pikir satu, ternyata rangkap, Pak," sambung dia.

Sementara itu, Kuspriyo mengatakan bahwa saat menilai Haris, ia memberikan skor antara 70 hingga 74. Berbeda dengan Khasan, Kuspriyo mengaku, tak ditemui oleh pihak tertentu.

Begitu mengetahui rekapitulasi akhir nilai Haris mencapai skor 90 ke atas, Kuspriyo pun merasa tersinggung.

Sebab, itu artinya nilai yang diberikannya telah diubah oleh pihak tertentu.

"Kalau nilai itu demikian ada, berarti nilai itu dirubah tanpa sepengetahuan saya. Enggak ada, Pak, nilai 95. Saya kasih nilai 80 maksimal 85 kalau dianya pintar. Tapi untuk yang ini Haris itu saya kasih 70-an. Dan itu kan di bawah minimal. Berarti saya tersinggung itu, ada yang merekayasa," kata dia.

"Mungkin diubah oleh orang tertentu di komputer. Mungkin itu yang menyebabkan nilai dia terkatrol masuk ke ranking tiga besar (calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur)," sambung Kuspriyo.

Lempar batu sembunyi tangan

Saat memimpin persidangan, hakim Fahzal Hendri sempat menilai Ahmadi terkesan melempar tanggung jawabnya saat menjadi Ketua Pelaksana seleksi JPT Pratama.

Pada awalnya, hakim Fahzal menanyakan apa syarat seorang pelamar calon JPT tak dinyatakan lolos administrasi.

"Secara umum syaratnya antara lain dia eselon III. Minimal 2 tahun duduk di eselon III," jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal pun kembali mengonfirmasi apakah Ahmadi berwenang menyeleksi secara administrasi menyangkut riwayat sanksi disiplin pelamar. Ahmadi pun membenarkan kewenangan tersebut.

"Lalu, kenapa saudara masih usulkan juga dia itu, si Haris itu, dia kan pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang," ujar Fahzal.

"Justru kami menerima semuanya (berkas para pelamar) dan diserahkan ke Panitia Seleksi," jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal memandang, seharusnya Ahmadi yang menjadi Ketua Panitia Pelaksana tak meloloskan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebab, Haris tak memenuhi syarat yang menyatakan pelamar tidak pernah terkena sanksi hukuman disiplin PNS.

Namun, Ahmadi kembali menyatakan bahwa untuk menelusuri lebih jauh indikasi sanksi disiplin ada di kewenangan Pansel yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan.

"Enggak bisa begitu, itu lempar batu sembunyi tangan namanya kan kalau begini. Seharusnya kan saudara enggak melanjutkan itu ke Pansel. Jangan tanggung jawab ini semuanya hanya ke Pansel aja. Pansel ini apa benar bekerja tulus ikhlas atau ada intervensi, ini yang kami cari nanti," kata Fahzal.

"Iya, Pak, karena atasan saya adalah Pak Sekjen, maka saya serahkan ke beliau," jawab Ahmadi.

Hakim Fahzal kembali menegaskan pandangannya, bahwa Ahmadi seharusnya bisa saja tak meloloskan Haris sejak awal seleksi administrasi.

"Enggak usah lempar-lempar, Pak. Kalau itu yang terjadi katakan saja, gitu loh. Kita mencari kebenaran apakah terdakwa Romahurmuziy ini memengaruhi, gitu. Jangan nanti kalau orang enggak salah kita nyatakan salah, orang salah kita nyatakan benar, kan enggak jelas," kata Fahzal.

Fahzal menegaskan, majelis hakim berupaya mencari kebenaran materil terkait apa yang sesungguhnya terjadi.

Oleh karena itu, para saksi harus tegas dan jelas dalam menyampaikan keterangannya.

"itulah yang saya minta sama saksi-saksi, ini menyangkut nasib orang, nyatakan aja, kalau ada keterlibatan menteri agama ngomong saja kenapa sih. Tanggung jawab masing-masing, kan," kata Fahzal.

Heran dengan Kemenag

Hakim Fahzal pun juga heran lantaran dugaan praktik suap seleksi jabatan terjadi di Kemenag.

Fahzal juga heran mengapa Haris Hasanuddin yang pernah terkena sanksi disiplin diloloskan oleh pihak tertentu menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Padahal, nilai Haris dalam proses seleksi juga rendah.

Fahzal lantas bertanya kepada mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi yang menjadi saksi.

"Bapak kan eks Kabiro, malu sendiri ndak lihat keadaan ini, Pak?" tanya Fahzal.

"Enggeh, Pak," jawab Ahmadi.

Fahzal mempertanyakan, apa gunanya digelar proses seleksi jika akhirnya ada pihak tertentu yang mengupayakan seseorang terpilih menduduki jabatan yang seharusnya ditentukan lewat prosedur seleksi.

"Jadi seleksi yang dilakukan ini, bahkan (melibatkan) dari orang di luar Kemenag sekalipun, tetapi ada pesan khusus orang ini (Haris) harus lolos, jadi apa artinya seleksi ini? Apa namanya? Akal-akalan gitu? Atau sebagai memenuhi prosedur aja?" kata Fahzal.

"Saya bukan menyorot apa-apa, tapi apa artinya seleksi itu dilakukan kalau sudah ada orang yang di-setting duduk di situ, gitu kan," sambung dia. 

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah.

Haris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/09343301/fakta-sidang-romy-saksi-sebut-lukman-hakim-hingga-manipulasi-seleksi-jabatan

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke