Salin Artikel

Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?

Fahzal pun heran mengapa Haris Hasanuddin yang pernah terkena sanksi disiplin diloloskan oleh pihak tertentu menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal nilai Haris dalam proses seleksi juga rendah.

Hal itu diutarakan Fahzal di sela-sela memimpin persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

"Kecuali orangnya umpamanya sudah ada, dan enggak ada (riwayat) masalah, nilainya bagus, kredibel, ya mungkin (bisa dipilih). Tapi ini kan, nilainya aja di bawah, saya bingung, kok Kementerian Agama seperti ini," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fahzal lantas bertanya kepada mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi yang menjadi saksi.

"Bapak kan eks Kabiro, malu sendiri ndak lihat keadaan ini, Pak?" tanya Fahzal.

"Enggeh, Pak," jawab Ahmadi.

Fahzal mempertanyakan, apa gunanya digelar proses seleksi jika akhirnya ada pihak tertentu yang mengupayakan seseorang terpilih menduduki jabatan yang seharusnya ditentukan lewat prosedur seleksi.

"Jadi seleksi yang dilakukan oleh para profesor ini, bahkan dari orang di luar Kemenag sekalipun, tetapi ada pesan khusus orang ini (Haris) harus lolos, jadi apa artinya seleksi ini? Apa namanya? Akal-akalan gitu? Atau sebagai memenuhi prosedur aja?" kata Fahzal.

"Saya bukan menyorot apa-apa, tapi apa artinya seleksi itu dilakukan kalau sudah ada orang yang di-setting duduk di situ, gitu kan," sambungnya.

Ahmadi pun merespons pernyataan Fahzal. Ahmadi mengaku mendapatkan informasi bahwa lolosnya Haris dalam berbagai rangkaian proses seleksi tak lepas dari pesan Romy.

Menurut Ahmadi, pesan Romy untuk meloloskan Haris disampaikan ke Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. Kemudian, kata dia, Lukman menyampaikan pesan itu ke Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.

"Jadi maksudnya dari Romy, Ketum PPP ke Pak Menteri. Pak Menteri ke Pak Sekjen? Gitu maksudnya?" tanya Fahzal.

"Iya, Pak. Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. 

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/20235021/hakim-sidang-romahurmuziy-kok-kementerian-agama-seperti-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke