Hal itu ia sampaikan saat membaca nota pembelaan selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Pada kesempatan ini jika sekiranya majelis hakim menyatakan saya bersalah, saya mohon agar saya dapat menjalani hukuman ini di Rutan Klas I Tangerang dengan pertimbangan dekat dengan domisili keluarga, anak dan istri yang saya sangat rindukan," kata Wisnu sembari menangis.
Wisnu menjelaskan, setelah menjadi tersangka dan dicopot dari Krakatau Steel, ia kehilangan banyak momen penting bersama keluarganya.
"Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya yang telah saya siapkan selama enam bulan, saya tidak menghadiri," kata Wisnu terbata-bata.
"Tujuh bulan mendekam di Rutan KPK dan harus berpisah dengan keluarga, nama baik saya dan keluarga dan keluarga Krakatau Steel ikut hancur gara-gara ini," sambung Wisnu.
Ia pun juga mengaku keluarga besarnya mendapatkan hinaan dan sanksi sosial atas perkaranya, baik dari pihak Krakatau Steel, masyarakat sekitar dan publik luas lewat berbagai pemberitaan.
"Pada kesempatan ini dengan tulus dari lubuk yang paling dalam saya menyampaikan permintaan maaf sebesarnya kepada keluarga saya, kepada kedua putri saya dan istri, karena tidak bisa mengikuti acara penting mereka dimana saya sebagai ayah harus mengantarkan putri saya memasuki kehidupan rumah tangga," kata Wisnu.
Dalam perkara ini, Wisnu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menganggap Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Karunia Muskitta menerima uang dengan total nilai sekitar Rp 101,7 juta dan 4.000 dollar Singapura dari dua pengusaha.
Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Alexander merupakan orang yang membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi dan Kenneth ke Krakatau Steel.
Alexander sendiri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/18484391/jika-terbukti-bersalah-eks-direktur-krakatau-steel-minta-dieksekusi-ke-rutan