Hal itu diungkapkan Nico setelah diperiksa sebagai saksi untuk Sunjaya, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Betul (dikonfirmasi soal uang Rp 250 juta) dan saya sudah jawab. Sama seperti (pemeriksaan) kemarin, kan sudah dikembalikan (ke KPK)," kata Nico di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Nico menyampaikan, penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepadanya, salah satunya pengetahuannya soal uang Rp 250 juta untuk acara tersebut.
"Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp 250 juta), ya, saya bilang saya enggak tahu sumber uangnya dari mana, kan begitu. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya). Kita enggak tanya satu-satu (sumber dana para penyumbang)," kata dia.
Ia menuturkan, saat menjadi panitia pelaksana acara itu, memang ada arahan kepada kader PDI-P untuk ikut patungan demi menyukseskan jalannya acara tersebut.
"Jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya. Yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi (partai) sehingga saya rasa patungan ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ya enggak mungkin kita halangi kan, kalau mau ada yang gotong royong, begitu," kata dia.
Pada sekitar November 2018, Nico pernah mengatakan, dia tidak meminta secara langsung uang sumbangan sebesar Rp 250 juta kepada Sunjaya.
Pada tanggal 22 Oktober 2018, lanjut Nico, Sunjaya mengirimkan uang sumbangan tersebut. Namun, sehari kemudian Sunjaya ditangkap KPK.
Mengetahui hal itu, Nico menginstruksikan untuk tidak menggunakan uang sumbangan dari Sunjaya, karena khawatir akan menimbulkan masalah.
"Saya enggak tahu harus menyerahkannya ke siapa. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK pada saat saya memenuhi panggilan KPK," ucap dia.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini pada November 2018 lalu.
Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual-beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.
Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.
Dalam hasil pengembangan perkara jual beli jabatan, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.
Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha menerima sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi yang diterima.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/13031941/nico-siahaan-dikonfirmasi-soal-uang-rp-250-juta-dari-sunjaya-untuk-kongres