Salin Artikel

Demi Dua Hal Ini, Era Jokowi Dinilai Persempit Kebebasan Sipil

Fenomena ini sangat disayangkan. Pasalnya, salah satu yang diperjuangkan setelah era reformasi, yakni kebebasan berekspresi serta berserikat.

"Dua hal dramatik ini (kebebasan berekspresi dan berserikat) semakin hari semakin menurun kualitasnya," ujar Mufti dalam diskusi publik Lokataru di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Itu yang kami ambil kesimpulan mengapa gejala shrinking space (penyempitan ruang kebebasan sipil) terjadi dan mengapa menarik. Karena syarat-syarat shrinking space-nya terpenuhi di era Jokowi," lanjut dia.

Syarat yang dimaksud, yakni negara melakukan pemberangusan terhadap masyarakat sipil atas nama hukum.

Fenomena ini, lanjut Mufti, disebabkan karena pemerintahan Jokowi sangat mengedepankan dua hal, yakni pembangunan dan stabilitas.

Mufti menjelaskan, kebebasan berekspresi serta berserikat dapat mengancam pembangunan sekaligus stabilitas keamanan pada era Jokowi sehingga kedua hal itu ditekan.

"Sehingga, berekspresi itu menjadi tindak kriminal baru. Mengapa UU ITE efektif? Karena muncul kriminal-kriminal baru yang dulu orang merasa itu tak terlalu serius," kata dia.

Mufti mencontohkan, ketika orang-orang dengan bebasnya melecehkan pejabat negara, orang yang dianggap simbol negara, namun dibiarkan. Maka, tak heran negara menganggap hal tersebut akan terjadi lagi dan meluas sehingga harus diambil langkah represif.

"Itu yang sangat dicegah, bukan cuma dicegah secara keras atau hukum tapi digunakan tangan-tangan dan hukum," ujar Mufti. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/17480421/demi-dua-hal-ini-era-jokowi-dinilai-persempit-kebebasan-sipil

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke