Salin Artikel

Langkah Pertama Jaksa Agung Baru, ST Burhanuddin

"Kita pemetaan dulu, baru diketahui apa yang saya harus lakukan, tetapi pemetaan ini dalam waktu dekat, jadi besok saya sudah mulai," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Ia juga mengaku akan mempelajari sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena ia telah ke luar dari lingkungan Korps Adhyaksa selama empat tahun belakangan. 

"Saya harus mempelajari dulu, kan baru masuk, bagaimana pun juga saya sudah meninggalkan (Kejagung) 4 tahun, situasi kan berbeda. Saya akan pelajari dulu, nanti kalau sudah dipelajari saya sampaikan ke teman-teman," ujar dia. 

Burhanuddin mengaku belum bertemu dengan jaksa agung pendahulunya, Muhammad Prasetyo. Namun, Burhanuddin yakin Prasetyo memiliki pesan untuknya.

Sertijab antara keduanya juga belum dilakukan Rabu hari ini. Burhanuddin mengatakan, jadwal sertijab masih harus dikoordinasikan dengan Prasetyo.

Agenda Burhanuddin hari ini ke Kompleks Kejaksaan adalah untuk melakukan video conference dengan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati).

Ia mengaku seperti anak yang telah hilang tetapi kembali lagi ke lingkungan Korps Adhyaksa.

"Welcome saja, selamat datang. Anak datang yang hilang datang lagi, itu saja. Enggak ada (yang lain)," ucap dia

Adapun Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan internal lembaga tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Burhanuddin diketahui memulai kariernya di lingkungan kejaksaan di tahun 1989 sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi.


https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/22583551/langkah-pertama-jaksa-agung-baru-st-burhanuddin

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke