"Mundur dong, mundur, otomatis," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/10/2019).
Mukri mengatakan, sebagai jaksa agung, Burhanuddin tidak boleh merangkap jabatan.
Dilansir dari Tribunnews, Burhanuddin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Adapun PT Hutama Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan penyedia jalan tol.
Kini, Presiden Joko Widodo menunjuk Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan internal lembaga tersebut. Ia dilantik menggantikan pendahulunya, Muhammad Prasetyo.
Dilansir dari Tribunnews, Burhanuddin memulai kariernya di lingkungan kejaksaan pada tahun 1989 sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penunjukan ST Burhanuddin yang memimpin Korps Adhyaksa ini diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Pengumuman dilakukan tiga hari setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di Gedung DPR/MPR kemarin, Minggu (20/10/2019).
Sebelumnya, Jokowi telah memanggil calon menteri ke Istana Kepresidenan selama dua hari, Senin hingga Selasa kemarin.
Sejumlah orang yang dipanggil ke Istana Kepresidenan diketahui ada yang berasal dari partai politik. Ada juga yang berasal dari kalangan profesional.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/21022251/jaksa-agung-st-burhanuddin-mundur-dari-komisaris-utama-pt-hutama-karya