Salin Artikel

Tak Hadir dalam Sidang, KPK Akan Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi 4 November

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).

Febri menyebutkan, tidak ada kebaruan dalam alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam.

Menurut Febri, alasan-alasan yang diajukan Imam sering ditemui dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Salah satunya, kata Febri, alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses Penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat Penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Febri.

Menurut Febri, ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut.

Lebih lanjut, Febri memastikan penyidikan perkara yang menjerat Imam masih terus berlanjut seiring proses praperadilan yang berjalan.

"Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK ataupun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Imam yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin diundur menjadi Senin (4/11/2019) karena tak dihadiri pihak KPK.

Dalam praperadilannya, Imam mengajukan sejumlah petitum.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/19415211/tak-hadir-dalam-sidang-kpk-akan-hadapi-praperadilan-imam-nahrawi-4-november

Terkini Lainnya

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke