Hal itu disampaikan Markus saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Markus menjawab pertanyaan yang diajukan anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagja.
"Soal penerimaan uang, apakah saudara yang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima, bagaimana? Sugiharto (dalam persidangan Markus) bilang Anda nerima Rp 4 miliar," tanya hakim Emilia ke Markus
Markus menjawab, "saya kira yang mulia dalam fakta persidangan kemarin, Sugiharto katanya memberikan ke saya sebesar Rp 4 miliar dan ketika ditanya uangnya bentuknya apa dia bilang dollar Singapura".
Markus mengklaim bahwa pengusaha Andi Narogong pernah menyampaikan keterangan di persidangan bahwa Andi tak pernah menitipkan uang ke Sugiharto.
"Setelah kita dengarkan keterangan Andi Narogong, bilang enggak pernah memberikan. Tapi kata Sugiharto, dia (Sugiharto) ke Andi Narogong ambil uang dan (Andi) mengatakan tidak bisa Rp 5 miliar cuma itu (senilai Rp 4 miliar). Dan dia (Sugiharto) memberikan ke saya," kata Markus.
Berdasarkan keterangan Andi, lanjut Markus, ia menegaskan tidak pernah melihat fisik uang tersebut atau menerimanya.
Hakim Emilia pun menyinggung keterangan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvanto, kata hakim Emilia, pernah memberikan uang ke Markus dan anggota DPR Melchias Mekeng.
Berdasarkan surat dakwaan Markus, Irvanto disebut membawa uang sekitar 1 juta dollar AS ke ruang kerja Novanto untuk diserahkan ke Mekeng dan Markus.
"Saya tidak tahu yang mulia. Saya memang saat itu selalu di ruangan Novanto selaku ketua Fraksi. Saat itu saya sebagai ketua panitia hari ulang tahun fraksi. Saya tidak tahu apakah ada yang memberikan dan saya tidak tahu apakah saya ada di situ. Saya lupa," kata Markus.
Hakim Emilia pun kembali mencencar Markus, berdasarkan keterangan Irvanto, uang tersebut diserahkan untuk Mekeng dan Markus. Markus kembali membantah.
"Tidak yang mulia, saya tidak tahu. Saya tidak pernah membicarakan itu Yang Mulia dan saya tidak pernah dikonfirmasikan. Saya enggak pernah menerima. Saya enggak tahu ada pembicaraan seperti itu," jawab Markus.
Dalam perkara ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/13432371/markus-nari-bantah-terima-uang-terkait-proyek-e-ktp