RA merupakan anak dari SA dan FA, pelaku penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
"(RA) diikutkan program deradikalisasi, dimaksudkan ini untuk mengedukasi kembali, memberikan kesadaran kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru selama ini disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Kini, polisi mengungkapkan, status RA sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap SA dan istrinya, FA, total terdapat tiga senjata yang digunakan untuk penyerangan.
Satu senjata digunakan oleh SA, senjata lain digunakan istrinya, dan senjata terakhir diberikan kepada anaknya.
Kemudian, SA memerintahkan anaknya untuk melakukan serangan terhadap aparat kepolisian. Namun, RA mengurungkan niatnya.
"Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena dia tidak berani. Yang berani melakukan itu Abu Rara sendiri dan istri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Untuk diketahui, Wiranto ditusuk saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan. Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.
Keduanya berinisial SA dan FA. Polisi menyebut pelaku terpapar radikalisme ISIS. Kedua pelaku, menurut polisi, merupakan simpatisan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/18/20563381/polisi-sebut-anak-penusuk-wiranto-ikuti-program-deradikalisasi