Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut berdasarkan laporan yang diterima saat Komnas HAM mengunjungi Papua pada 13-17 Oktober 2019.
"Pengadu melapor kepada kami saat Komnas HAM ke Papua. Pengadu sudah cek ke lapangan, lima orang ini diduga tewas dan sudah dikebumikan di wilayah Mbua, Kabupaten Nduga. Ada kemungkinan mereka adalah pengungsi dari konflik di Nduga Desember 2018 lalu," ujar Beka dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Beka menjelaskan, dari informasi yang dihimpun oleh Komnas HAM dan laporan dari pengadu, lima orang tersebut tewas diduga dibunuh oleh tentara.
Kendati demikian, ia mengakui informasi tersebut belum 100 persen terkonfirmasi karena belum ada verifikasi dari aparat keamanan di Papua.
"Informasinya dibunuh tentara. Tetapi ini juga harus dipastikan kembali dan kami meminta kerja sama Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) kalau ada pengaduan yang masuk," ujar Beka.
"Pangdam juga berkomitmen apabila ada pengaduan, mereka akan menyelidiki dan menyiapkan tim hukum," tuturnya.
Beka menjelaskan, dari paparan informan yang diterima Komnas HAM, lima orang tersebut telah dikebumikan di daerah Mbua, Kabupaten Nduga, Papua.
"Ada beberapa barang yang ditemukan, contohnya ada lima batang pohon yang tertancap di tanah, ada kaos kaki, diduga milik aparat. Tindak lanjutnya kami sudah sampaikan ke Pangdam, jawabanya menunggu ada pengaduan resmi," kata dia.
Adapun konflik di Kabupaten Nduga berawal dari pembantaian terhadap karyawan PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 di Gunung Kabo.
Sampai saat ini, situasi Nduga tidak aman dan telah memakan korban jiwa yang cukup banyak.
Konflik yang terjadi adalah antara personel TNI-Polri dengan kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Hal ini membuat masyarakat Nduga sendiri menjadi korban.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/18/17080031/komnas-ham-dapat-laporan-5-warga-nduga-di-papua-tewas-diduga-dibunuh-tentara