Sanksi pencopotan itu diberikan terkait komentar atas penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial.
Menhan menilai hal itu merupakan hal yang harus ditanggung oleh prajurit.
"Itu kan risiko," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Ryamizard menilai, anggota TNI sudah seharusnya bisa mengontrol perbuatan keluarganya, seperti istri dan anak.
Ia menilai, suatu bentuk pelanggaran jika sampai keluarga anggota TNI justru tidak bersimpati dengan penyerangan terhadap Wiranto.
Padahal penyerangan itu diduga dilakukan oleh orang yang terafiliasi dengan jaringan ISIS.
"Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya," ujar Ryamirzard.
"Istri itu kan harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard melanjutkan.
Ryamizard juga menegaskan bahwa ketetuan yang mengatur pencopotan anggota TNI karena ulah istrinya ini sudah diatur dalam disipilin tentara.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail aturan yang dimaksud.
"Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan," kata dia.
Diberitakan, ada tiga istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Wiranto.
Akibatnya, tiga personel TNI tersebut mendapat saksi ditahan dan dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, ketiga istri anggota TNI itu pun dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan Dua Z.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/11113941/anggota-tni-dicopot-karena-unggahan-istri-soal-wiranto-menhan-itu-risiko