Ketentuan berbahasa pejabat negara ini tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Perpres ini mengatur bahwa presiden, wakil presiden, serta pejabat negara wajib berpidato menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau luar negeri.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).
Aturan baru ini menjadi artikel terpopuler yang menarik perhatian pembaca Kompas.com sepanjang Rabu (9/10/2019).
Seperti apa ketentuan yang diatur di dalamnya? Selengkapnya, baca: Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Akan tetapi, perdebatan mengenai jatah kursi partai politik di kabinet sudah mengemuka. Salah satunya disampaikan PDI-P.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Jokowi mendahulukan partai pengusung dalam menyusun kabinet periode 2019-2024.
Pernyataan ini tak lama muncul setelah Partai Gerindra mengakui ada pembicaraan dengan Presiden Jokowi terkait posisi menteri di kabinet.
Namun, menurut Hasto, kerja sama PDI-P dan partai pengusung Jokowi-Ma'ruf dengan Partai Gerindra sudah terbuka untuk dilakukan di parlemen.
Dengan demikian, semestinya kerja sama ini dilanjutkan di parlemen, bukan pemerintahan.
Dengan memprioritaskan partai pengusung, Hasto berharap tercipta iklim demokrasi yang sehat.
Selengkapnya, baca:PDI-P Minta Jokowi Dahulukan Partai Pengusung untuk Isi Kabinet
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/05470071/-populer-nasional-perpres-pidato-wajib-bahasa-indonesia-pdi-p-minta