Salin Artikel

Ketua MPR: Kita Tak Boleh Tabu Untuk Amendemen UUD 1945

Bambang mengatakan, masyarakat tak boleh menganggap tabu untuk mengamendemen UUD 1945.

"Kita tidak boleh juga tabu untuk amendemen, tapi kita juga tidak juga tabu untuk tidak amendemen, kita terbuka saja mana nanti yang mengemuka, yang diinginkan oleh publik atau masyarakat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Bambang memastikan, amendemen UUD 1945 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, pada tahun pertama, MPR akan menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat.

"Nanti baru tahun kedua kita mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini, lalu tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan oleh bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang memastikan, MPR periode 2019-2024 tidak akan terburu-buru mengamendemen UUD 1945.

"Saya pastikan bahwa kami di MPR tidak grasa grusu dan kami akan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945 saat menyampaikan pidato pertamanya dalam Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Bambang berharap ke depannya MPR menjadi lembaga yang komunikatif dalam menyikapi kebutuhan amendemen.

"Kami berharap, MPR periode ini adalah MPR yang terbuka dan mampu menatap pekembangan baik nasional, mapun internasional," ujar politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet.

"Sehingga, MPR menjadi lembaga yang komunikatif bagi para anggotanya, terutama dalam menyikapi kebutuhan amendemen Undang-undang Dasar 1945," tutur dia.

Bambang menekankan, pilihan untuk mengamendemen UUD 1945 harus mengedepankan pada rasionalitas dan konsekuensi.

Selain itu, amendemen juga tidak boleh merusak tatanan kehidupan bernegara yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukumnya.

Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.

Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.

Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/13020291/ketua-mpr-kita-tak-boleh-tabu-untuk-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke